Kena OTT KPK, Bupati Cirebon Punya Harta Rp 17,6 Miliar

Penangkapan Bupati Cirebon Sanjaya diduga terkait tindak pidana suap jual beli jabatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Okt 2018, 11:30 WIB
KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sanjaya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan diduga terkait tindak pidana suap jual beli jabatan.

Berdasarkan data Laporan Harya Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN) yang diakses Liputan6.com, Kamis (25/10/2018), politikus PDIP itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 17,6 miliar. Harta kekayaan itu terkhir dilaporkan Sunjaya pada 24 Juli 2015.

Sunjaya tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 12 miliar lebih. Dia memiliki 70 bidang tanah yang tersebar di daerah Bekasi, Kabupaten Cirebon, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bogor.

Sunjaya juga memiliki harta bergerak berupa kendaraan mobil, antara lain, mobil Toyota Carolla, Toyota Avanza, dan Toyota Kijang. Nilai tiga mobil tersebut adalah Rp 500 juta.

Selain itu, dia memiliki simpanan berupa logam mulia dan batu mulia yang nilainya mencapai Rp 450 juta. Bupati Sunjaya juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp 4,6 miliar.

Dari Rp 17,6 miliar harta yang dimiliki Sunjaya, sebanyak Rp 4,5 miliar uang itu berasal dari warisan, sedangkan Rp 153 juta berasal dari hasil sendiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tunggu Putusan KPK

Dalam operasi senyap di Cirebon, tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung.

"Ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan. Tunggu konferensi pers besok. Uang belum (dihitung), tapi miliaran," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Oktober 2018.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dari operasi tangkap tangan di Cirebon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya