Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat gelar perkara terkait insiden pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana pada anggota Banser yang membakar bendera tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat tengah mencari keberadaan pemilik bendera tersebut. Polisi ingin menggali motif pria misterius itu membentangkan bendera mirip HTI saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Limbangan, Garut pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin.
Advertisement
"Saat ini, konsentrasi kami ke sana (mencari pemilik bendera)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu opsi mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Sebab, kemunculan bendera dan ikat kepala berwarna hitam itu yang diduga menjadi pemicu tindakan pembakaran.
Padahal panitia peringatan HSN dan peserta telah sepakat tidak ada yang membawa atribut selain bendera merah putih.
Opsi 3 Pasal
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi opsi polisi mengungkap kasus tersebut, yakni UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya. Siapa? Ya yang menyusup tadi. Untuk Pasal 406 KUHP, si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," ucap Umar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement