Tenaga Konstruksi RI yang Bersertifikat Baru 5 Persen

Kementerian PUPR menargetkan sebanyak 212 ribu orang tenaga kontruksi mendapat pembinaan dan pelatihan guna menjadi tenaga terampil.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Okt 2018, 12:30 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dari 8,1 juta orang tenaga kerja konstruksi hanya tujuh persen yang memiliki sertifikat dan ijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menargetkan sebanyak 212 ribu orang tenaga kontruksi mendapat pembinaan dan pelatihan guna menjadi tenaga terampil pada 2019.

Namun, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 202,22 miliar. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, mengatakan Indonesia masih menghadapi tantangan terkait kondisi tenaga kerja konstruksi.

Saat ini, dari sekitar 8,14 juta tenaga kerja konstruksi baru 5,96 persen saja yang bersertifikat atau sekitar 485.534 orang. 

"Jumlah tenaga kerja kita di sektor konstruksi berdasarkan data BPS sebanyak 8,1 juta, yang sudah bersertifikat masih 5,9 persen. Tatapi sertifikatnya juga ada 1 orang punya 2 sertifikat. Jadi double," ujar dia di Jakarta, Kamis (25/10/2018).‎

Secara komposisi latar belakang tingkat pendidikan, di bawah pendidikan SMA sebanyak 5,98 juta dan di atas pendidikan SMA sebanyak 2,15 juta.

Jumlah sertifikat yang sudah dikeluarkan yaitu sebanyak 767.179 sertifikat dengan komposisi kualifikasi sertifikat tenaga kerja terampil sebanyak 525.857 dan sertifikat tenaga ahli sebanyak 241.322. 

Sedangkan dilihat dari jumlah tenaga kerjanya yang sudah tersertifikasi sebanyak 485.534 orang dengan komposisi tenaga konstruksi terampil sebanyak 333.706 orang dan tenaga ahli sebanyak 151.828 orang.  

"Tentunya jumlah ini belum memadai untuk dapat mendukung Pembangunan Infrastruktur yang terus meningkat dari tahun ke tahun, perlu upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Sebab untuk menghasilkan SDM konstruksi berkualitas, tiada cara lain kecuali melalui proses sertifikasi kompetensi, sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017," ujar dia.

 

 


Tingkatkan Tenaga Kerja Terampil dan Berkonstruksi

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dari 8,1 juta orang tenaga kerja konstruksi hanya tujuh persen yang memiliki sertifikat dan ijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk meningkatkan jumlah tenaga kontruksi terampil dan bersertifikat, pada 2019, Kementerian PUPR menargetkan untuk membina dan melatih 212 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 ribu dilatih melalui alokasi APBN ‎dan dana pihak swasta, 16 ribu orang melalui program vokasi dan 170 ribu orang mengikuti program sertifikasi. 

Untuk total kebutuhan sertifikasi, pelatihan dan vokasi di Balai untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 202,22 miliar. Ini di luar anggaran untuk kebutuhan rutin dan belanja modal.

"Hampir 3 tahun capaiannya tidak maksimal. Ini kita percepatan, biasanya 35 ribu (tenaga kerja yang dilatih), sekarang 100 ribu. Sekarang bisa melaksanakan kabupaten dan provinsi, kemudian dilakukan sertifikasi oleh LPJK. Sebelumnya hanya mengharapkan dana dari pusat," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya