Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sidang mendengar pembacaan memori permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar saat membacakan memori permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) saat menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sidang mendengar pembacaan permohonan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) saat menjalani sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sidang mendengar pembacaan memori permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) saat menjalani sidang permohonan PK ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sidang mendengar pembacaan memori permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sidang mendengar pembacaan memori permohonan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sebelumnya, Patrialis divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)