Liputan6.com, Jakarta - Augie Fantinus, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video yang disebarkannya di media sosial. Dalam video tersebut, Augie menuduh polisi menjadi calo tiket di Asian Para Games 2018.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, mengatakan Augie Fantinus menyesali perbuatannya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Dari penjelasan penyidik ke saya bahwa pihak Augie sudah menyesal melakukan perbuatan itu," kata dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018), dilansir laman Jawapos.com.
Walau mengaku menyesal, Adi menegaskan kasus Augie Fantinus tetap akan diproses. Tak lama lagi berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Diringankan
Kombes Adi Deriyan, berharap penyesalan Augie Fantinus bisa dipakai untuk meringankan dirinya.
"Mudah-mudahan jadi faktor meringankan," lanjut dia.
Advertisement
Ogah Pakai Pengacara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, meski sudah menjadi tersangka dan ditahan, Augie Fantinus enggan menggunakan pengacara mendampinginya.
"Yang bersangkutan (Augie) tidak mau didampingi pengacara, mau sendirian hadapinya," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, belum lama ini.
Untuk mengetahui berita-berita menarik lainnya di Jawapos.com, klik di sini