Liputan6.com, Jakarta - Meski belum semua instansi mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi informasi terbaru seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar besok, 26 Oktober hingga 17 November 2018.
Melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (25/10/2018), BKN mengumumkan informasi mengenai hari dan jam pelaksanaan SKD CPNS 2018.
Baca Juga
Advertisement
Dari pengumuman tersebut, dapat diketahui bahwa SKD CPNS 2018 tak hanya dilaksaankan pada hari kerja saja, namun akan dilaksanakan setiap hari, yakni full dari Senin- Minggu.
Untuk waktunya akan dilaksanakan secara bergelombang atau dengan enam sesi dalam sehari. Di mana satu sesinya, Ujian SKD diberikan waktu selama 90 menit atau satu jam setengah, dan setiap sesinya memiliki jeda waktu 30 menit atau setengah jam.
Selain itu, peserta tes diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian untuk melakukan registrasi.
Daftar Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2018
Untuk lebih jelasnya, berikut waktu pelaksanaan SKD CPNS 2018:
Senin- Minggu
Sesi I
Waktu: 08.00-09.30
Sesi II
Waktu: 10.00-11.30
Sesi III
Waktu: 12.00-13.30
Sesi IV
Waktu: 14.00-15.30
Sesi V
Waktu: 16.00-17.30
Sesi VI
Waktu: 18.30-20.00
Khusus Hari Jumat
Sesi I
Waktu: 08.00-09.30
Sesi II
Waktu: 10.00-11.30
Salat Jumat
Sesi III
Waktu: 14.00-15.30
Sesi IV
Waktu: 16.00-17.30
Sesi VI
Waktu: 18.30-20.00
BKN berharap dengan disebarkannya informasi ini, peserta CPNS 2018 dapat memperkirakan jam berapa harus ada di lokasi SKD.
"Mimin paham masih banyak instansi yg blm umumkan Sel Admin. Tapi info ini penting agar #SobatBKN bs memperkirakan jam berapa hrs ada di lokasi SKD.
Jangan salfok, biarkan yg lain ribut. Karena kalian #2019JadiASN," cuitnya.
Advertisement