Semua Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif PPN 0 Persen?

Pada prinsipnya, semua barang dan jasa itu seharusnya mendapatkan insentif berupa keringanan PPN.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Okt 2018, 19:40 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan ekspor jasa yang akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Sebab, selama ini hanya tiga ekspor jasa yang mendapatkan insentif tersebut, yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan aspirasi dari para pelaku usaha jasa terkait sektor jasa apa saja yang diekspor. Nantinya pemerintah akan melihat apakah sektor tersebut bisa mendapatkan insentif PPN 0 persen.

"Kita kumpulkan apa dari perusahaan-perusahan itu apa aspirasi anda. Jadi kita lagi nyari aspirasinya dan kita kompilasi. Jadi secara prinsip bukan hanya yang ada di 3 jenis itu. Tapi kita tanya apalagi yang you ekspor. Kalau memang diekspor, maka 0 persen," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurut Suahasil, pada prinsipnya, semua barang dan jasa itu seharusnya mendapatkan insentif berupa keringanan PPN. Namun pemerintah akan mengkaji lebih dalam terkait hal ini.

"Kita balik ke prinsipnya, barang dan jasa yang diekspor itu bebas PPN. (Yang sekarang diterapkan?) Ada jenisnya. Kita tegaskan lagi, jenis-jenis jasa lain pun kalau diekspor 0 persen," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lebih Berdaya Saing

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Suahasil menyatakan, sejumlah sektor jasa telah memberikan usulan kepada pemerintah. Adanya insentif ini diharapkan bisa meningkatkan ekspor jasa Indonesia dan membuat sektor ini lebih berdaya saing.

"Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi di dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri. (Aspirasi?) ‎Dari sektor pengiriman barang, konstruksi. Ada beberapa sektor," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya