Liputan6.com, Jakarta - Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yustanto, yang dianggap menyebarkan berita bohong.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI, tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Ia pun menekankan, kalau bendera HTI itu memang ada dan nyata. Ia pun menganggap apa yang disampaikan oleh Ismail adalah bohong. Rivai mengaku, melaporkan Ismail hanya untuk mengingatkan saja.
"Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujar Rivai.
Laporan yang dibuat ini terkait pernyataan Ismail yang tak bisa memastikan bendera HTI atau bukan yang dibakar oleh anggota Banser NU Garut, Jawa Barat, pada saat perayaan Hari Santri Nasional, Senin (22/10/2018) lalu.
"Kalau di Garut kita enggak bisa pastikan itu bendera HTI atau bukan. Kita hanya melapor ucapan dari beliau aja. Karena menurut kami itu ungkapan kebohongan," sambung Rivai.
Register Laporan
Ismail dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita bawa bukti foto bendera HTI, bukti berita ucapan Ismail dan video ketika dia mengucapkan bendera itu enggak ada," pungkas Rivai.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement