Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling K-4. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
"Ditahan di Rutan K-4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Gatot yang selesai lebih dulu dari pemeriksaan awal pascaoperasi tangkap tangan tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Gatot yang membawa tas hitam di depan tubuhnya ini hanya melempar senyum sebelum masuk mobil tahanan.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya yang selesai diperiksa KPK sekitar pukul 00.15 WIB ini membantah menerima suap terkait jual beli jabatan. Dia juga membantah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 miliar.
"Sampai sekarang saya tidak pernah menerima (uang suap) itu. Enggak ada (gratifikasi) itu, enggak ada," kata Bupati Cirebon itu sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Advertisement