Liputan6.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan 300-an alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan zona pemasangan.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Kasmian, ratusan APK maupun bahan kampanye yang melanggar tersebut berasal dari sejumlah caleg dari sejumlah partai politik peserta Pemilu.
Advertisement
"Caleg yang memasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang melanggar berasal dari 10 parpol," ujar Kasmian, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/10/2018).
Sementara jumlah pelanggarannya, lanjut dia, bervariasi karena jenis alat peraga kampanye yang dipasang juga berbeda-beda. Untuk pelanggaran APK, kata Kasmian, meliputi 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk.
"Bahan kampanye yang diketahui pemasangannya melanggar, yakni billboard ada satu, poster mencapai 168 buah, sticker sebanyak 68, dan bendera sebanyak 21 bendera," ucapnya.
Kasmian mengatakan, pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing pihak.
"Bawaslu mengutamakan pendekatan secara persuasif agar masing-masing pihak menyadari bahwa APK maupun bahan kampanye harus dipasang sesuai dengan aturan," kata Kasmian.
Sebelumnya, lanjut dia, KPU Kabupaten Kudus sudah menentukan zona pemasangan APK maupun bahan kampanye. Dalam penentuan zona pemasangan APK serta bahan kampanye oleh KPU juga dihadiri masing-masing pengurus partai politik.
"Artinya, mereka sudah sepantasnya tidak melanggar zona pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye karena sudah mengetahui zona yang dilarang dan diperbolehkan," tutur Kasmian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penertiban Alat Peraga Kampanye
Menurut Kasmian, caleg yang diketahui dalam alat peraga kampanye atau bahan kampanyenya melanggar untuk segera diambil atau dipindah ke tempat yang diperbolehkan.
"Tindakan penertiban merupakan langkah paling akhir karena Bawaslu Kabupaten Kudus juga ingin semua caleg menjadi contoh masyarakat dalam menaati aturan, terutama dalam pemasangan APK maupun bahan kampanye," terangnya.
Apalagi, kata Kasmian, Bawaslu Kabupaten Kudus juga belum didukung anggaran dalam penertiban APK maupun bahan kampanye tersebut.
Untuk zona rapat umum kampanye Pemilu 2019, lanjut dia, terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan, sedangkan zona pemasangan alat peraga kampanyenya untuk sembilan kecamatan diperbolehkan di sejumlah tempat.
"Terkecuali di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan," ucap dia.
Lokasi yang dilarang, papar Kasmian, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai, dan jembatan penyeberangan.
"Untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling dekat berjarak 10 meter," jelas Kasmian.
Kontestan Pemilu 2019, sambung dia, juga dilarang melakukan kampanye pada kegiatan car free day atau sehari tanpa asap kendaraan bermotor yang diselenggarakan setiap akhir pekan di Alun-Alun Kudus atau kawasan Simpang Tujuh Kudus.
Advertisement