KPK Periksa James Riady terkait Suap Proyek Meikarta Minggu Depan

Febri pernah mengatakan pihaknya akan menelusuri peran James Riady dalam pembahasan perizinan proyek Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Okt 2018, 12:08 WIB
Sejumlah massa bertopeng CEO Lippo Group, James Riady menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10). Massa menuntut KPK segera menyeret James Riyadi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada CEO Lippo Group James Riady. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan tentang apakah surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Febri pernah mengatakan pihaknya akan menelusuri peran James Riady dalam pembahasan perizinan proyek Meikarta. KPK menduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan pihak Lippo Group, Pemkab Kabupaten Bekasi, serta Pemprov dalam membahas proyek Meikarta.

"Tentu kami perlu mendalami keterangan yang bersangkutan (James Riady) atau pengetahuan para saksi terkait dengan perkara ini. Misalnya terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak yang terkait dengan perkara ini untuk membahas sejumlah hal terkait proyek ini," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bupati Bekasi Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya