Digerebek, Gudang Penyimpanan Ikan

Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan menggerebek sebuah gudang penyimpanan ikan milik PT KMC di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Diduga, gudang itu menyimpan ikan dari India yang tidak memiliki dokumen resmi dan mengandung formalin.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2011, 06:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan menggerebek sebuah gudang penyimpanan ikan milik PT KMC di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, Kamis (15/12). Diduga, gudang itu menyimpan ikan dari India yang  tidak memiliki dokumen resmi dan mengandung formalin.

Menurut petugas, pemilik gudang memang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Di dalam ruang pendingin, petugas menemukan 24 ton ikan kembung yang diimpor dari india. “Diduga ikan-ikan impor ini juga mengandung formalin, dan berbahaya jika di konsumsi,” kata Dirjen Pengawasan Kelautan dan Perikanan Syarir Abdurrahman.

Penggerebekan itu dimaksudkan, untuk meminimalisir beredarnya ikan impor, terutama ikan kembung, yang produksinya dilakukan di Indonesia. Petugas juga akan melakukan uji laboratorium, untuk memastikan apakah ikan-ikan itu mengandung formalin atau tidak.(SHA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya