Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diduga melakukan suap gratifikasi mulai tahun 2007 hingga 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diduga melakukan suap gratifikasi mulai tahun 2007 hingga 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)