Jadi Tersangka, Bagaimana Pelantikan Bupati Cirebon Periode Kedua?

Sunjaya Purwadisastra bersama Imron Rosyadi, akan dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Cirebon periode kedua pada 24 Maret 2019.

oleh Panji Prayitno diperbarui 26 Okt 2018, 14:25 WIB
Tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). KPK mengamankan barang bukti suap jual beli jabatan Rp385 juta dan fee Rp6,42 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi bersatus tersangka setelah diperiksa oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Status baru Sunjaya ini dikeluarkan oleh KPK hanya beberapa bulan sebelum pelantikannya sebagai Bupati Cirebon untuk periode kedua 2019-2024. Rencanannya, Sunjaya dan wakilnya Imron Rosyadi akan dilantik pada 24 Maret 2019.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli menyatakan, pelantikan Sunjaya tetap dilakukan sesuai jadwal. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Tapi tetap tergantung statusnya, apakah tersangka, terdakwa, atau sudah inkrach," ucap Saefuddin di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 10/2016, proses pelantikan tetap dilakukan jika status Sunjaya masih tersangka. Apabila statusnya sudah menjadi terdakwa, Sunjaya bisa diberhentikan sementara setelah dilantik.

Jika status Sunjaya sudah inkrah, maka Sunjaya tetap dilantik. Namun, kemudian langsung diberhentikan. "Perlakuannya itu beda-beda tergantung status hukumnya," ucap Saefudin.

 


Menang Pilkada

Saefudin mengatakan, saat ini kewenangan masih ada di Kementerian Dalam Negeri dalam menyikapi kasus tersebut. Apalagi saat ini Sunjaya masih dalam proses pemeriksaan di KPK.

"Kalau sekarang bisa didorong pengganti sementara sampai menunggu pelantikan," kata dia.

Seperti diketahui, Sunjaya kembali memenangkan Pilkada 2018. Berpasangan dengan Imron Rosyadi, pasangan nomor urut 2 itu meraih 319.630 suara berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan KPU Kabupaten Cirebon pada Juli lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya