Komentar Timses Soal Iklan Videotron Jokowi yang Diputuskan Melanggar Aturan

Bawaslu menolak tuntutan pelapor agar Jokowi-Ma'ruf Amin ditegur dan membuat permintaan maaf tertulis kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2018, 15:40 WIB
Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin menyapa relawan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9). Jokowi dan Ma'aruf Amin Akan menuju ke KPU untuk mengambil nomor urut Pilpres pasangan Capres dan Wapres periode 2019-2024. (Merdek.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan alat peraga kampanye videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar aturan.

Namun, Bawaslu menolak tuntutan pelapor agar pasangan calon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ditegur dan membuat permintaan maaf tertulis kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan dalam putusan tersebut sudah jelas tidak ada keterlibatan pasangan calon nomor urut 01, tim kampanye nasional dan daerah.

Dia menambahkan, iklan kampanye itu pun sudah tidak ada. Tuduhan pelapor soal dugaan tim kampanye yang memasang terbantahkan. Irfan menuturkan seharusnya pelapor mencari tahu siapa yang sesungguhnya memasang kampanye tersebut.

"Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Itu seharusnya. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum kan siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan. Jelas terbukti dalilnya itu tak terbukti karena dia tak lakukan kajian atas videotron tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018). 

Dia menilai apa yang dilakukan pelapor tidak cermat dan cenderung emosional. Sebab pelapor tak mempunyai data dan fakta siapa yang memasang videotron tersebut.

"Harusnya dia teliti dulu dan kami siapa yang pasang Baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," tegasnya.

Irfan pun menyarankan Bawaslu lebih cermat dalam mengkaji laporan yang masuk.

"Ini juga kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak," pungkas dia. 


Laporan Ditolak

Ketua Majelis Hakim Puadi menyatakan pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron berada di lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi, di Jakarta (26/10).

Sidang tersebut juga memutuskan permohonan pelapor yakni Sahroni diterima sebagian dan ditolak sebagian. Salah satu permohonan yang diterima adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan videotron Jokowi-Ma'ruf.

Sementara, permohonan pelapor yang ditolak terkait dengan permintaan maaf dari Jokowi-Ma'ruf kepada rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan oleh warga bernama Syahroni ke Bawaslu DKI karena tuduhan iklan di videotron disaat belum dimulainya kampanye.

 Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya