Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Dengan demikian, lima dari 38 tersangka kasus dugaan suap tersebut segera disidangkan.
"Hari ini, Penyidikan terhadap 5 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah selesai, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Advertisement
Lima tersangka yang akan disidangkan itu adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiasah Ritonga. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," ucap Febri.
KPK juga mengingatkan agar tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), segera menyerahkan diri ke KPK. Ferry merupakan salah satu anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK juga mengingatkan Ferry Suando Tanuray Kabanang telah kami masukan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK. Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," tegas Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
38 Tersangka
Pada kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2014, dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Advertisement