2 Orang Pembawa 10 Kg Sabu Ditangkap di Banyuasin Sumsel

Distribusi sabi dikendalikan oleh seseorang bernama Kiki (DPO) yang berada di Tanjung Balai.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2018, 15:57 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang yang membawa sabu atas nama Bambang Muliono dan Rinaldi. Mereka ditangkap di depan Indomaret di Jalan Palembang Jambi KM. 153, Sukamoro, Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Sabtu (20/10/2018) lalu.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrin Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, saat keduanya membawa 10.000 gram atau 10 kilogram sabu.

"Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti 10 (sepuluh) plastik bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) gram," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, mereka mengaku barang haram itu dikendalikan oleh seseorang bernama Kiki (DPO) yang berada di Tanjung Balai.

"Narkotika sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Tim Sus masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud," jelasnya.

Eko mengungkapkan, sabu-sabu tersebut nantinya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat dengan menggunakan bus.

"Mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu menggunakan jalur darat atau kendaraan umum bus dari Tanjung Balai, Pekanbaru, Jambi yang akan diserahkan di daerah Palembang, Sumatera Selatan, dengan cara dikemas didalam tas ransel," ungkapnya.

 


Cegah Narkoba Masuk Sumsel

Untuk mencegah peredaran narkoba yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Selatan. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan aparat setempat, untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba.

"Berkoordinasi dengan kepolisian faerah Sumatera Selatan untuk bisa mengungkap jaringannya narkotika," ujarnya.

Kedua pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00.

"Barang bukti yang disita dari tersangka Bambang 5000 gram sabu dan satu buah hp. Sedangkan dari tersangka kita sita 5000 gram sabu dan satu buah hp. Jumlah jiwa yang diselamatkan kurang lebih 40.000 jiwa," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya