Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (Bank BJB) masih terus menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah nasabahnya. Hal ini menyusul adanya temuan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Grup Head Humas Divisi Corsec Bank BJB, Sonny Permana mengatakan, pihaknya akan menjelaskan permasalahan ini secara mendetail. Namun sebelumnya, BJB masih terus berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli untuk menindaklanjuti temuan ini.
Advertisement
"Presscon (konferensi pers terkait dugaan pungli) Bank BJB akan diundur sampai dengan waktu yang akan datang bersamaan dengan pihak Saber (Sapu Bersih) Pungli," ujar dia di Menara Taspen, Jumat (26/10/2018).
Dikutip dari Merdeka.com, dua bank diduga melakukan pemblokiran dana rekening nasabah kredit secara sepihak. Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis 25 Oktober 2018, kemarin.
Dalam laporan yang diterima, kedua bank tersebut adalah Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Woori Saudara. Kebanyakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap nasabah kredit berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya seperti guru.
"Berdasarkan pengaduan, pemblokiran dana kredit antara Rp 3 sampai 15 juta per orang, per nasabah. Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara," katanya.
Potensi pungli yang dilakukan BJB diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun, dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp 10 juta per nasabah. Kalkulasinya Rp 10 juta dikali 10 ribu PNS nasabah di satu kabupaten/kota dikali 26 kabupaten.
Jenis pelanggaran yang diduga dipraktikan melalui perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain. Pasalnya, pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Koordinasi dengan OJK
Selain mendapat laporan, dugaan praktik itu diketahui berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri.
Akibat laporan tersebut, lanjut dia, Bank BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.
Selain itu, lanjut dia, bank pelat merah ini pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000, serta pasal 2 dan 29 Undang-Undang Perbankan.
Satgas Saber Pungli memberi waktu bagi Bank BJB untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan. Jika terbukti, maka yang bersangkutan mendapat sanksi dan harus membuka pemblokiran dana nasabah, sekaligus mengganti kerugian serta memperbaiki manajerial bank.
Advertisement