Transportasi Online Tak Perlu Kucing-Kucingan lagi di Bandara Soetta

Kebutuhan transportasi online tersebut sangatlah tinggi mengingat saat ini Bandara Soekarno Hatta, memiliki angka pada traffic passenger 220 ribu per hari.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Okt 2018, 19:50 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjamin transportasi online bebas untuk menaik-turunkan penumpang di semua bandara yang berada di kewenangan Angkasa Pura II.

"Jadi enggak usah kucing-kucingan dengan petugas," katanya, Jumat (26/10/2018).

Tapi, transportasi daring yang dijamin kebebasannya adalah dia yang bekerjasama dan pastinya pola regulasinya dari pemerintah. Untuk hal ini, Grab yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Dia juga menyebutkan, kebutuhan transportasi online tersebut sangatlah tinggi mengingat saat ini Bandara Soekarno Hatta, memiliki angka pada traffic passenger 220 ribu per hari.

"Sekarang ini kita dorong semua untuk gunakan transportasi publik salah satunya adalah kita lakukan dengan Grab dan Alhamdulillah terus berkembang penggunaannya," ungkapnya.

Untuk mobilitas Grab nantinya mampu menjangkau seluruh bagian di wilayah Bandara Soekarno Hatta ataupun 15 bandara lainnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenhub Masih Kaji Kewajiban Panic Button di Transportasi Online

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji kewajiban untuk menyediakan tombol darurat (panic button) pada aplikasi transportasi online.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Sementara untuk adanya panic button masih dalam kajian untuk dimasukkan dalam aturan baru tersebut.

‎"(Panic botton) Belum final. Kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari MA dengan apa yang kita lakukan. Kita enggak mau mengada-ngada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in line," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Menurut Budi, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menyusun aturan baru setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dibatalkan MA.

"Taksi online ini karena banyak yang sudah dieliminasi. Kita akan jalankan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku secara umum. Itu harus mereka ikuti tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," ungkap dia.

Namun demikian, Budi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan bila nantinya aturan baru yang dibuat kembali dibatalkan MA. Kemenhub sebagai regulator hanya fokus untuk menyiapkan aturan sebaik-baiknya.

"Saya pikir saya tidak terlalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak, karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi. Ada etika tertentu, katakan dia menetapkan tarif yang rendah sekali, itu kan tidak ada etikanya, membuat suatu ketidatpastian bagi supir. Jumlah armadanya, harusnya 100 dia bangun 1.500, itu berkaitan dengan etika. Tapi kita akan berikan guidance-lah," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya