Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan tarif Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu) mulai Sabtu (27/10/2018) ini. Fungsi jembatan tersebut saat ini berubah menjadi jalan umum dari semula jalan tol.
"Betul (tarif tol Suramadu gratis)," ungkap Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani kepada Liputan6.com, Sabtu (27/10/2018).
Sementara itu, AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pembebasan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian mengubah fungsi Jembatan Suramadu dari tol menjadi jalan umum.
Baca Juga
Advertisement
"Ada Perpresnya yang menetapkan Jembatan Tol Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol," jelas dia.
Heru menambahkan, misi menggerakkan ekonomi kawasan merupakan faktor utama penghapusan tarif tersebut.
"Hal ini dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi kawasan Surabaya Madura," sambungnya.
Jembatan Suramadu diresmikan pada Juni 2009 silam. Dalam perjalanannya, pemerintah sempat memangkas tarif sebesar 50 persen pada 2016, sementara kendaraan roda dua diberi kelonggaran tak dikenai ongkos masuk.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Sebelum Digratiskan
Adapun pengenaan tarif Jembatan Tol Suramadu sebelum digratiskan yakni:
- Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), Rp 15 ribu
- Golongan II (trik dengan dua gandar), Rp 22.500
- Golongan III (truk dengan tiga gandar), Rp 30 ribu
- Golongan IV (truk dengan empat gandar), Rp 37.500
- Golongan V (truk dengan lima gandar), Rp 45 ribu.
Advertisement