Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan bahwa videotron berisi kampanye pasangan Capres-cawapres nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar peraturan administrasi pemilu.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/10/2018), Bawaslu pun memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan penayangan videotron itu.
Advertisement
Putusan Bawaslu DKI Jakarta ini diambil setelah melalui tiga kali persidangan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Bawaslu DKI Puadi memutuskan, jika lokasi videotron kampanye pasangan capres-cawapres nomor satu melanggar peraturan sesuai SK KPU DKI Jakarta Nomor 157 tentang lokasi alat peraga kampanye.
Lokasi-lokasi videotron yang dinyatakan melanggar peraturan, di antaranya berada di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, dan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Sidang pelanggaran kampanye pilpres ini dilaporkan seorang warga kepada Bawaslu DKI Jakarta 2 Oktober lalu. Laporan itu berdasarkan lokasi videotron kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 1 berada di tempat yang tidak diizinkan KPU. (Muhammad Gustirha Yunas)