Ahli Hukum Puskapsi: Kemendagri Lalai Cegah Korupsi Kepala Daerah

Sebenarnya Kemendagri memiliki inspektorat yang mampu menangani maraknya kasus korupsi di kalangan kepala daerah.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 27 Okt 2018, 16:39 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono menyebut, maraknya korupsi di kalangan kepala daerah karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Kasus di Cirebon, berapa kali laporan rakyat kepada pemerintah atasan bahwa Bupati Cirebon ini sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan janji sebagai kepala daerah. Namun, akhirnya baru tertangkap, itu KPK yang melakukan. Artinya, early warning system Kemendagri ini tidak berfungsi," jelasnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Bayu sangat menyayangkan hal ini. Sebab, Kemendagri sebenarnya memiliki inspektorat yang mampu menangani maraknya kasus korupsi.

"Sayangnya inspektorat ini nggak ada niat baik yang diperkuat. Bahkan terkesan inspektorat ini masih menjadi rubber stamp aja. Lembaga stempelnya kepala daerah," ujar Bayu.


DRPD Sebagai Rekan Kejahatan

Ilustrasi Korupsi

Dia pun menilai DPRD sebagai rekan kejahatan bagi kepala daerah dalam melakukan usaha korupsi.

"Faktanya hari ini, DPRD kita masih tidak lebih menjadi partner in crime. Turut memperlancar terjadinya bancaan APBD. Contoh di kasus Malang, Jambi, Sumatera Utara. Jadi sebenernya apakah sistem Pilkadanya yang salah? Bukan," kata Bayu.

Ahli Hukum Puskapsi ini menganggap, aksi tidak sesuai para aktor Pilkada menyebabkan Pilkada menjadi mahal.

"Dan paska-Pilkada, pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat, ditambah lagi dengan tidak berfungsinya DPRD, itu adalah penyebab utama dari maraknya korupsi oleh kepala daerah," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya