Disomasi, Keponakan Dewi Perssik Tidak Akan Minta Maaf

Keponakan Dewi Perssik tidak akan meminta maaf meski telah disomasi

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Okt 2018, 10:00 WIB
Dewi Perssik (Instagram/ dewiperssikreal)

Liputan6.com, Jakarta Dewi Perssik telah melayangkan somasi kepada keponakannya, Rosa Meldianti, lantaran telah berkata tidak pantas kepadanya dan menuding bokong dan payudara Dewi Perssik  palsu alias KW.

Pemilik goyang gergaji itu memberikan waktu selama tiga hari, agar Rosa Meldianti meminta maaf atas perbuatannya.

Namun somasi tersebut ternyata tak ditanggapi oleh keponakan Dewi Perssik. Ia takkan meminta maaf oleh wanita yang sempat membesarkannya.

"Saya sudah menyerahkan semuanya ke kuasa hukum saya," ujar Rosa Meldianto, ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).

"Bukan masalah minta maaf tapi masalah terang atau tidak. Ini permasalahannya siapa yang mulai?," ujar Rudi Kabunang, kuasa hukum Rosa Meldianti.

Saksikan video berikut ini:


Klarifikasi

Dewi Perssik selalu tampil maksimal (Instagram/dewiperssikreal)

Menurut Rudi, tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh kliennya seperti yang dituduhkan Dewi Persik dan kuasa hukumnya Hotman Paris. Dalam video yang diunggah Rosa Meldianti, ia tak menyebutkan nama jelas saat mengucapkan bokong dan dada palsu alias KW.

"Perlu kami klarifikasi bahwa dugaan tindak pidana yang ditemukan pada klien kami tentang masalah KW dan segala macam. Tentang pantatlah, tentang dada lah. Perlu kami jelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak menyebut nama siapapun juga. Jikapun hal itu diakui kebenarannya dibuktikan silahkan saja keasliannya atau ketidakasliannya," ujar Rudi.


Lapor Balik

Rosa Meldianti, keponakan Dewi Perssik

Bahkan, kata Rudi, Dewi Perssik lah yang kerap melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosoal yang dimiliki. Beberapa bukti telah ia kantongi, dan akan melakukan jalur hukum sama seperti yang akan Dewi Perssik lakukan.

"Kami memiliki bukti baik itu video maupun capture dari IG tentang ujaran ujaran yang dapat dikategorikan tindak pencemaran nama baik atau UU ITE ada perkataan nama nama binatang semua disebut disitu. Ini adalah suatu hal yg berbahaya. Ini adalah korban akibat ujaran atau tindakan dari saudara D bisa lebih dari 4 orang. Kami sedang melakukan musyawarah tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum sejenis yaitu pengaduan," kata Rudi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya