Liputan6.com, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mengembangkan pasar ekspor pupuk RI ke luar negeri. Namun, Perseroan wajib memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri terlebih dahulu atau melakukan kewajiban Public Service Obligation (PSO).
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat, mengatakan bahwa izin ekspor pupuk baru dapat dikeluarkan jika PSO terpenuhi. Hal itu disampaikan dalam acara sharing session di Bontang, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
"Hingga saat ini, PSO sudah mencapai 6,6 juta ton atau meningkat lebih dari 300 ribu ton dibandingkan periode yang sama tahun lalu," tuturnya.
Dengan PSO sejumlah itu, Aas menegaskan, kebutuhan pupuk dalam negeri sudah dapat terpenuhi. Adapun penjualan dari ekspor sampai dengan September 2018 telah mencapai 770 ribu ton pupuk dan 439 ribu ton amoniak.
"Itu dengan nilai penjualan USD 332 juta atau meningkat 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017," jelasnya.
"Sedangkan untuk proyeksi ekspor sampai akhir tahun 2018, diperkirakan bisa mencapai total 1,588 juta ton pupuk dan 630 ribu ton amoniak dengan nilai total USD 650 juta," tambah dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sektor Nonsubsidi
Tak hanya ekspor, penjualan ke sektor nonsubsidi, khususnya perkebunan, juga mengalami kenaikan menjadi 1,552 juta ton atau naik sekitar 200 ribu ton dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Itu diikuti dengan kenaikan kinerja produksi 2017.
Aas menjelaskan, total produksi pupuk meningkat 12 persen, mencapai 5,645 juta ton untuk semua jenis pupuk, dan 4,346 juta ton untuk produksi amoniak.
"Efisiensi pemakaian bahan baku gas jterus ditingkatkan sehingga rasio konsumsi gas kami saat ini 28,5 MMBTU per ton. Artinya pabrik-pabrik kami bisa berjalan lebih baik dan efisien, bisa menghemat bahan baku sekaligus mengurangi beban subsidi Pemerintah," pungkasnya.
Advertisement