Liputan6.com, Jakarta Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) telah resmi menjadi jalan umum tanpa pengenaan tarif tol. Pembebasan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Pembebasan tarif jalan tol Jembatan Suramadu diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu, 27 Oktober 2018, kemarin.
Advertisement
Jokowi mengatakan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti 2015 dan 2016.
“Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4 persen-6,7 persen. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16 persen-23 persen,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.
“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang. Memang selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani menyatakan, Jasa Marga tak mempermasalahkan pembebasan tarif Jembatan Suramadu. Pasalnya, pendapatan dari transaksi di jembatan ini disetorkan ke kas negara, bukan ke Jasa Marga, karena anggaran pembangunannya berasal dari APBN.
"Kami hanya mengoperasikan, menarik transaksi, menjaga lalu lintas, dan memelihara tolnya. Dengan ini sudah diresmikan, tugas kami sudah selesai. Tidak masalah, lega juga telah menyelesaikan tugas," kata dia.
Sebelumnya, jembatan tersebut dioperasikan sebagai jalan tol oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk., melalui Cabang Surabaya-Gempol. Dengan berubah statusnya menjadi jalan umum non tol, masyarakat tidak lagi dikenakan tarif tol untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.
Perpres
Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 98/2018, Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12 huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jalan Tol Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya sejak 10 Juni 2009. Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal).
Dengan panjang 5.438 meter, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Data Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol mencatat, rata-rata lalu lintas harian di Tol Jembatan Suramadu sebesar 19 ribu kendaraan per hari yang 86 persen didominasi oleh kendaraan golongan I.
Advertisement