Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Pengumuman jadwal tersebut ditujukan hanya bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada Kantor Pusat BKN.
Ujian SKD untuk bagian pusat akan dilaksanakan pada Selasa, 30 November 2018. Tes akan dibagi menjadi 3 sesi yaitu pukul 10-11.30 WIB, 12.30-14.00 WIB, dan 14.30-16.00 WIB.
Jadwal lengkap ujian SKD BKN Pusat bisa dicek pada laman ini.
Baca Juga
Advertisement
Sementara bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada Kantor Regional Badan Kelegawaian Negara I-XIV kecuali Kantor Regional V BKN Jakarta, jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada pengumuman selanjutnya menunggu pembagian jadwal dari Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR).
Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, terdapat tata tertib tes SKD yang wajib dipatuhi peserta.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain:
1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
4. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal)
5. Duduk pada tempat yang ditentukan
6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan bagi Peserta
Selain itu, BKN juga merilis sejumlah larangan bagi peserta tes SKD yaitu:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan bolpoint
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung
6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
7. Merokok dalam ruangan tes
Bagi peserta yang tidak mengikuti tata tertib di atas akan dikenakan sanksi berupa:
a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus
Bagi para peserta dan pengantar juga tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan KTP/Surat Keterangan perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan/atau Paspor. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang telah mendapat cap/stempel pada saat pemeriksaan identitas.
Peserta dapat memeriksa informasi terkait kegiatan Seleksi CPNS BKN melalui http://www.bkn.go.id serta media sosial resmi BKN yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau https://facebook.com/BKNgoid. (Felicia Margaretha)
Advertisement