Pesawat Jatuh, YLKI Tuntut Tanggung Jawab Lion Air

YLKI mendesak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Okt 2018, 15:39 WIB
Evakuasi korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jatuhnya pesawat Lion Air 610 menjadi citra buruk bagi penerbangan di Indonesia. Terlebih dunia penerbangan Indonesia sebenarnya telah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, atas peristiwa ini, YLKI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak penumpang sebagai korban, khususnya terkait kompensasi dan ganti rugi.

Menurut Permenhub Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per pax.

"Bahkan manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," ujar dia di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Selain itu, lanjut Tulus, YLKI meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan performa manajerial, terutama meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air.

"Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya. YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety," ungkap dia.

YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018 dan baru mempunyai 900 jam terbang.

"Adakah cacat produk dari jenis pesawat tersebut," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menhub Sebut Ada Indikasi Pesawat Lion Air Tak Bisa Lanjutkan Penerbangan

Petugas Basarnas mempersiapkan peralatan untuk melakukan evakuasi di Dermaga BTKP, Jakarta, Senin (29/10). Tim pencarian diberangkatkan ke Tanjung Karawang untuk melakukan pencarian pesawat Lion Air JT 610 jenis B737-8 Max. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan adanya indikasi bahwa pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawangh terindikasi tak bisa melanjutkan penerbangan.

"Dari pengamatan yang ada memang ada indikasi bahwa pesawat tidak bisa lanjut terbang, tapi kami masih klarifikasi dan tetap berharap kemungkinan terbaik," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (29/10/2018). 

Budi menyampaikan keprihatinan atas pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang tersebut, seraya menugaskan pihak terkait untuk melakukan pengamatan lebih jauh.

 

"Saya tentu prihatin dan menugaskan beberapa pihak stakeholder dalam menangani itu Dirjen udara, KNKT, Basarnas untuk melakukan suatu pengamatan lebih jauh," ujarnya.

Budi sendiri mendengar kabar bahwa pesawat jenis Boeing 737 tersebut kehilangan kontak sejak pukul 06.00 WIB.

Untuk itu, BUdi menyampaikan pihak Kemenhub membuat pusat informasi terkait pesawat Lion Air yang jatuh di di terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.

"Oleh karena kami membuat crisis center di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. Saya akan ke sana sekarang," ujarnya sesaat ketika menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya