4 Hakim Jadi Korban Lion Air JT 610 Jatuh di Karawang

Suhadi mengatakan, perjalanan mereka bukanlah dinas. Melainkan perjalanan pribadi saat masa libur Sabtu dan Minggu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2018, 17:37 WIB
Petugas BPBD menunggu evakuasi jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Lion Air JT 610 hilang kontak usai lepas landas dari Bandara Soetta saat menuju Pangkalpinang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan empat hakim yang jadi penumpang Lion Air JT 610 rite Jakarta-Pangkalpinang turut jadi korban. 

"Sementara ini terdapat keluarga besar Mahkamah Agung RI. Terdapat empat hakim yang terdaftar," kata Suhadi di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Empat hakim tersebut yaitu Hakim Tinggi PT Bangka Belitung Rijal Mahdi, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung Hasnawati, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung Kartika Ayuningtyas Upiek, dan Hakim PN Koba Ikhsan Riyadi.

Suhadi mengatakan, perjalanan mereka dengan Lion Air bukanlah dinas. Melainkan perjalanan pribadi saat masa libur Sabtu dan Minggu.

"Jadi mereka menuju ke tempat tugas untuk melanjutkan tugas sehari-hari di pengadilan masing-masing," ungkap Suhadi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menambahkan, Ikhsan Riyadi adalah salah satu yang baru dimutasi dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PN Koba, Bangka Tengah.

"Pak Ihsan ini hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang dimutasi ke Koba," kata Abdullah di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin.

 


Laporan ke Koba

Abdullah menjelaskan, Ikhsan berniat untuk melaporkan diri ke Koba untuk menyelesaikan administrasi mutasinya.

"Dia mau melapor tugas ke Koba. Makanya Senin ini berangkat kemungkinan melapor, karena baru mutasi kemarin jadi ditempatkan ke PN yang baru diresmikan kemaren," ungkap Abdullah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya