OJK Ajukan Anggaran Rp 5,6 Triliun untuk 2019

DPR berharap jika anggaran nantinya disahkan, OJK dapat terus meningkatkan kualitas perlindungan industri jasa keuangan.

oleh Merdeka.com diperbarui 29 Okt 2018, 18:31 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Salah satu agenda rapat adalah pengajuan pagu anggaran kerja OJK untuk 2019.

Wimboh menyampaikan, untuk anggaran kerja tahun depan, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp 5,679 triliun. Angka tersebut naik sekitar 14,11 persen jika dibanding dengan pagu anggaran tahun ini. 

"Merujuk pada asumsi 2019, kami mengajukan pagu anggaran Rp 5,679 triliun, pagu anggaran ini meningkat 14,11 persen dibandingkan 2018," kata di Kompleks DPR Jakarta, Senin (29/10/2018).

Postur anggaran tersebut, kata dia akan terbagi dalam tiga pos utama. Pada pos pertama sebesar 51,41 persen dari anggaran digunakan untuk pengeluaran strategis untuk biayai pengawasan, pengaturan, perizinan edukasi perlindungan konsumen, serta biaya SDM.

Sedangkan pos kedua yakni sebesar 36,72 persen akan dipergunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan tugas utama OJK.

Sementara pos ketiga sebesar 11,84 persen akan digunakan untuk prasarana guna mendukung kinerja termasuk gedung.

"Anggaran-anggaran ini mohon dibahas dan disetujui," kata Wimboh.

 


Tingkatkan Kualitas Perlindungan

Anggota Komisi XI Harry Poernomo berharap, dengan anggaran yang nantinya disahkan, OJK dapat terus meningkatkan kualitas perlindungan industri jasa keuangan.

Politisi Gerindra ini pun berharap agar OJL dapat menjalankan efisiensi anggaran pada tahun-tahun kedepan.

"Harapan saya, keberhasilan OJK tidak dapat di ukur dengan realisasi anggaran yang telah terserap, melainkan keberhasilan pengawasan," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya