KPK Diminta Usut Kasus DAK Kebumen

Massa juga menuntut agar KPK segera memeriksa politisi PAN dan juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 29 Okt 2018, 18:23 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan Massa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Anti Korupsi (Supervisi) meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tidak ada celah bagi oknum untuk bermain mata agar tetap tegaknya keadilan,” tegas Rahman Andrian di Gedung KPK dalam aksinya, Senin (29/10/2018).

Massa juga menuntut agar KPK segera memeriksa politisi PAN dan juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"KPK harus transparan terkait pemeriksaan Taufik Kurniawan," ujar dia.

Massa aksi juga meminta agar KPK tidak ciut dengan kedatangan Amien Rais. Menurutnya, KPK jangan mau di intervensi oleh seorang Amien Rais.

"Kami meminta agar KPK berani, jangan takut dengan ancaman Amien Rais," ujarnya.

KPK mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan.

Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018.

"Surat permohonan cegah sudah diterima (dari KPK Jumat 26 Oktober)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 28 Oktober 2018.

Sementara itu, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum berkomentar banyak mengenai surat permintaan cekal tersebut ketika dihubungi Liputan6.com.

"Besok diinformasikan ya, masih perlu dicek," kata Febri.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 5 September 2018. Menurut politikus PAN itu, pemanggilannya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Ini penyelidikan," ujar Taufik Kurniawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Taufik mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran di DPR dan mekanisme pembahasan proses APBN. Sebab, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan.

"Tanya ke penyelidik, tanya Pak penyelidik. Semua yang saya tahu tentang anggaran saya sampaikan ke penyelidik," ujarnya.

Kendati, Taufik enggan menjelaskan kasus apa yang saat ini tengah diselidiki penyidik KPK. Dia hanya mengungkapkan salah satu yang dikonfirmasi penyelidik adalah masalah dana alokasi khusus hingga dugaan mafia anggaran.

"Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke penyelidik, ya bukan penyidik ya," tegas Taufik Kurniawan


Kasus Kebumen?

Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad bergegas memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (13/4). Yahya diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain diperiksa KPK, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.

Antara melansir, Taufik Kurniawan diduga menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK sebesar Rp 106,067 miliar pada 2017.

Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.

Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Taufik Kurniawan. Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu akan menjelaskan soal pencegahan ini, Senin 29 Oktober 2018.

"KPK akan memberikan pernyataan resmi perihal tersebut besok," ujar Saut kepada Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya