KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2018, 06:10 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham memberi keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). Idrus Marham resmi ditahan untuk mempermudah penyidikan terkait kasus suap Rp 4,8 miliar proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terkait kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1.

"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya