Petugas menunjukkan barang bukti berupa pecahan uang Dolar Singapura hasil OTT hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11). Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 5 tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersiap memberikan keterangan terkait OTT hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11). KPK menyita barang bukti uang SGD 47 ribu terkait suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait OTT hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11). Dalam kasus itu, KPK menetapkan 5 tersangka termasuk hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti hasil OTT hakim PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Rabu (28/11). KPK menetapkan 5 tersangka termasuk hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas menunjukkan barang bukti berupa pecahan uang Dolar Singapura hasil OTT hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (28/11). KPK mengamankan uang sekitar 47.000 Dollar Singapura. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat hendak memberikan keterangan terkait OTT di PN Jaksel di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti hasil OTT hakim PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Rabu (28/11). KPK menetapkan 5 tersangka termasuk hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)