Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah di Maluku Utara Harus Cuti saat Kampanye

Untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cutinya diajukan kepada Mendagri, kemudian hasilnya disampaikan ke KPU dan Bawaslu sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 30 Okt 2018, 10:06 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Maluku Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan seluruh kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau fungsionaris partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye.

"Kepala daerah di Malut, baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota untuk mengajukan izin cuti jika berniat mengikuti kampanye Pemilu nanti, kecuali waktu kampanyenya pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur," ujar Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, seperti dilansir Antara, Selasa (30/10/2018).

Untuk gubernur dan wakil gubernur, lanjut dia, izin cutinya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, diajukan kepada gubernur dan wajib menyampikan ke KPU dan Bawaslu setempat sehari sebelum pelaksanaan kampanyenya," ucapnya.

Lalu, kata Muksin, bagi para calon anggota legislatif yang saat sedang menjabat wakil rakyat baik di DPD, DPR, maupun DPRD, mereka tidak wajib untuk mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye.

"Boleh saja mereka ikut kampanye tanpa harus cuti bagi caleg petahana," kata Muksin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Harus Tetap Fokus Bekerja

PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan (tengah) saat mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski demikian, Muksin mengingatkan bagi calon petahana agar tidak memanfaatkan waktu resesnya untuk berkampanye.

Karena, kata dia, salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada saat caleg petahana melakukan reses. Oleh karena itu, dalam momentum reses ini harus murni hajatan selaku wakil rakyat.

"Jangan diisi dengan kampanye pencalonannya. Jika melanggar, tentunya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Muksin.

Muksin mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk tidak membagi-bagi hadiah kepada masyarakat pada masa kampanye. Dia mencontohkan kegiatan olahraga atau kesenian. Pada acara in, kata Muksin, berpotensi terjadi pemberian.

"Itu bisa dikategorikan politik uang dan tentunya Bawaslu akan memproses jika ada yang melakukannya," tegas Muksin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya