Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan tengah dalam proses verifikasi data korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Perseroan sedang memeriksa manifest, dan terdapat indiskasi banyak penumpang Lion Air JT 610 yang pekerja.
"Kami sedang memverifikasi data para korban berdasarkan manifest, juga termasuk awak pesawat yang bertugas. Kami pastikan santunan akan diberikan kepada yang berhak," ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dikutip dari Antara, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dalam insiden tersebut, salah satu penumpang adalah pegawai BPJS. Ia adalah Kepala Cabang BPJS-TK Pangkalpinang, Kepulauan Riau, Fais Saleh Harharah.
Agus menyampaikan duka cita yang sangat mendalam kepada keluarga korban Lion Air JT 610, dan juga kepada keluarga Fais Saleh Harharah. "Almarhum berstatus karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bertugas sebagai Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang," ujar Agus.
Almarhum adalah dalam perjalanan kembali bertugas ke Pangkalpinang setelah mengunjungi keluarga di Jakarta. "Kami dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas musibah yang menimpa para penumpang Lion Air JT 610. Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keihlasan dalam menghadapi cobaan ini," ucap Agus.
Sumber: Antara
Pesawat Jatuh, Kemenhub Audit Lion Air
Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca insiden jatuhnya pesawat rute Cengkareng-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.
Perintah audit itu tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto.
"Berdasarkan kejadian kecelakaan pesawat B 737- 8 Max registrasi PK - LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines tanggal 29 Oktober 2018, bersama ini disampaikan bahwa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara akan melaksanakan special audit terhadap AOC 121 - 010 milik PT Lion Mentari Airlines dan AMO 145D-914 milik PT Batam Aero Technic," tulis surat tersebut.
AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk.
Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat.
Dalam surat perintah audit tersebut, Kemenhub setidaknya akan mengirimkan lima orang auditornya untuk melaksanakan tugas tersebut.
Advertisement