Jasa Raharja Mendata Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Jasa Raharja melakukan pendataan ahli waris korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 30 Okt 2018, 11:00 WIB
Petugas Basarnas membawa kantung jenazah terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10). Pesawat membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, dan 7 awak pesawat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jasa Raharja telah memastikan membeli santunan sebesar Rp 50 juta per ahli waris. Jasa Raharta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan ahli waris korban Pesawat Lion Air JT 610.

"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/10/2018)

Selain melakukan pendataan ahli waris, Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban.

"Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapat santunan," ucapnya.

Ia mengatakan pembayaran Santunan kepada ahli waris ini berdasarkan undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1.

Selain Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan juga sedang melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang menjadi penumpang Lion Air JT 610 agar selanjutnya ahli waris mendapat santunan.

Sumber: Antara 


Pesawat Jatuh, Kemenhub Audit Lion Air

Petugas Basarnas menurunkan barang temuan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10). Pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh membawa 188 orang. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.

Perintah audit itu tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto. 

AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk.

Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat.

Dalam surat perintah audit tersebut, Kemenhub setidaknya akan mengirimkan lima orang auditornya untuk melaksanakan tugas tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya