Awas, Jangan Buka Situs Sscn.bkn.go.id Sekarang

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, saat ini situs Sscn.bkn.go.id tidak dapat diakses. Ini alasannya!

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 30 Okt 2018, 11:30 WIB
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Instansi secara bergilir terus mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018). Bagi pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi dan sudah mendapat jadwal SKD, diharap untuk segera mencetak Kartu Ujian Peserta di situs sscn.bkn.go.id.

Namun sayangnya, berdasarkan pantauan Liputan6.com, saat ini situs sscn.bkn.go.id tidak dapat diakses.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), situs sscn.bkn.go.id tidak dapat diakses dikarenakan jaringan Telkom yang menghubungkan situs sscn.bkn.go.id ke internet terputus, dan saat ini sedang dilakukan perbaikan.

"Hai #SobatBKN, saat ini jaringan Telkom yang menghubungkan web SSCN ke internet terputus, sdg dilakukan perbaikan," seperti dikutip dari Twitter resmi BKN, @BKNgoid.

Lanjut BKN, meski situs sscn.bkn.go.id sedang tidak dapat diakses, koneksi CAT BKN tidak terganggu. Ini karena sudah dialihkan ke backup line, kecuali pencetakan hasil.

"U/ koneksi CAT BKN tdk terganggu, karena sdh dialihkan ke backup line, kecuali pencetakan hasil," cuitnya di Twitter.

Oleh karena gangguan tersebut, BKN meminta para pelamar CPNS untuk bersabar. "Mohon bersabar ya, ini kendala teknis di luar kuasa kami," tutupnya.


Jadwal SKD CPNS 2018 BKN Pusat Keluar, Buruan Cek

Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Pengumuman jadwal tersebut ditujukan hanya bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada Kantor Pusat BKN. 

Ujian SKD untuk bagian pusat akan dilaksanakan pada Selasa, 30 November 2018. Tes akan dibagi menjadi 3 sesi yaitu pukul 10-11.30 WIB, 12.30-14.00 WIB, dan 14.30-16.00 WIB.

Jadwal lengkap ujian SKD BKN Pusat bisa dicek pada laman ini.

Sementara bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada Kantor Regional Badan Kelegawaian Negara I-XIV kecuali Kantor Regional V BKN Jakarta, jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada pengumuman selanjutnya menunggu pembagian jadwal dari Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR).

Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, terdapat tata tertib tes SKD yang wajib dipatuhi peserta.

Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai

2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia

4. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal)

5. Duduk pada tempat yang ditentukan

6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai

7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu


Larangan bagi Peserta

Peserta menunggu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS untuk sesi pertama molor di sejumlah tempat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu, BKN juga merilis sejumlah larangan bagi peserta tes SKD yaitu:

1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya

2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan bolpoint

3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung

6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

7. Merokok dalam ruangan tes

 

Bagi peserta yang tidak mengikuti tata tertib di atas akan dikenakan sanksi berupa:

a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur

b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus

 

Bagi para peserta dan pengantar juga tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 

Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan KTP/Surat Keterangan perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan/atau Paspor. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang telah mendapat cap/stempel pada saat pemeriksaan identitas.

Peserta dapat memeriksa informasi terkait kegiatan Seleksi CPNS BKN melalui http://www.bkn.go.id serta media sosial resmi BKN yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau https://facebook.com/BKNgoid. (Felicia Margaretha)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya