Kemenhub Periksa Kelaikan Seluruh Boeing 737 Max 8 di RI

Lion Air sejatinya telah memesan 218 unit pesawat Boeing 737- 8 Max.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Okt 2018, 11:15 WIB
Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah pemeriksaan khusus kelaikan pesawat Boeing 737- 8 Max yang dioperasikan maskapai di Indonesia.

Saat ini, setidaknya ada 2 maskapai yang mengoperasikan pesawat generasi terbaru dari Boeing ini. Kedua maskapai tersebut adalah Lion Air dengan 10 pesawat dan Garuda Indonesia dengan satu pesawat.

Lion Air sejatinya telah memesan 218 unit pesawat Boeing 737- 8 Max. Dari pemesanan ini telah datang secara bertahap dengan total 10 pesawat. Sedangkan Garuda memesan 26 unit pesawat dan yang sudah datang baru satu pesawat. 

Perintah pemeriksaan Boeing 737- 8 Max ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto dan dikeluarkan pada 29 Oktober 2018.

"Menindaklanjuti kejadian kecelakaan pesawat udara Boeing 737 - 8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737-8 Max yang beroperasi di Indonesia," tulis surat tersebut.

 

Surat perintah pemeriksaan khusus dari Kemenhub terhadap Kelaikudaraan Boeing 737-8MAX.

Adapun surat itu juga menyatakan pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal, yaitu indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pekaksanaan aspek kelaikudaraan dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.

Hasil pemeriksanaan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pesawat Jatuh, Kemenhub Audit Lion Air

Petugas Basarnas membawa kantung jenazah terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10). Pesawat teregistrasi dengan PK-LQP dan berjenis Boeing 737 MAX 8. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.

Perintah audit itu tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto. 

"Berdasarkan kejadian kecelakaan pesawat B 737- 8 Max registrasi PK - LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines tanggal 29 Oktober 2018, bersama ini disampaikan bahwa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara akan melaksanakan special audit terhadap AOC 121 - 010 milik PT Lion Mentari Airlines dan AMO 145D-914 milik PT Batam Aero Technic," tulis surat tersebut.

AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk.

Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat.

Dalam surat perintah audit tersebut, Kemenhub setidaknya akan mengirimkan lima orang auditornya untuk melaksanakan tugas tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya