2.800 Penyandang Disabilitas Dapat Kesempatan Kerja di Perusahaan

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Okt 2018, 13:15 WIB
Seorang petugas call center beraktivitas di gedung call center Bank Mandiri, Tangerang Selatan, Senin (18/4). Tahun ini, Bank Mandiri menargetkan dapat menerima lebih dari 100 penyandang disabilitas untuk menjadi pegawainya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sebanyak 2.851 penyandang disabilitas telah bekerja di perusahaan-perusahaan dalam negeri. Hal ini sebagai wujud kesetaraan hak mendapatkan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 237.613 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.851 orang merupakan penyandang disabilitas, atau secara prosentase sebesar 1,2 persen.

"Ini menunjukkan penempatan tenaga kerja formal bagi disabilitas sudah dapat diterima baik oleh perusahaan, tapi bagaimana dengan perusahaan lainnya yang belum menerima tenaga kerja disabilitas?" ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Melihat kondisi ini, lanjut Hanif, maka masih perlu diimbangi dengan upaya sosialisasi yang lebih masif serta penerapan reward dan punishment atau law enforcement terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas.

Hal ini diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana dinyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Sedangkan pada ayat (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," ungkap dia.‎

Merujuk pada UU 8/2016 tersebut, kata dia, pemerintah akan menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan keterampilannya.

"Agar para pecaker (pencari kerja) disabilitas dapat bekerja secara produktif dan sesuai dengan tuntutan atau kebutuhan pasar kerja tentunya mereka harus dibekali dengan kesiapan pendidikan, keterampilan, pengembangan bakat dan minat para pencaker disabilitas, serta kesiapan penyedia kerja dalam menerima tenaga kerja disabilitas, termasuk dalam hal penyediaan aksesibilitas yang memadai di tempat kerja," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi Ingin Semua Kabupaten dan Kota di Indonesia Ramah Disabilitas

Presiden Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Dirut GBK Winarto meninjau fasilitas umum untuk masyarakat berkebutuhan khusus di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Selasa (16/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginginkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia ramah untuk masyarakat disabilitas. Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau fasilitas bagi disabilitas di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (16/10/2018).

"Kita ingin dorong agar semua provinsi, kota, kabupaten juga ramah terhadap disabilitas. Ini ke depan ingin terus kita dorong, sehingga yang kurang apa nanti secara detail saya diberi masukan oleh Pak Menteri PU, Pak Gubernur juga beri masukan," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, fasilitas di kompleks GBK sudah cukup baik bagi para disabilitas. Hanya saja, ada sejumlah perangkat yang perlu diperbaiki.

Misalnya saja, wastafel yang terlalu tinggi dan pintu sesuai.

"Sudah 80 persenlah. Wastafel ketinggian, pintunya harusnya sliding bukan dorong," ucap Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya