LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Basis Poin

Untuk penjaminan simpanan valuta asing di bank umum masih berada di level yang sama yakni 2 persen.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Okt 2018, 14:35 WIB
konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan bunga penjaminan simpanan. Untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing naik sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum masih berada diposisi yang sama.

Anggota Dewan Komisoner LPS, Destry Damayanti mengungkapkan, rincian kenaikan untuk penjaminan simpanan dalam rupiah Bank Umum naik 25 bps menjadi 6,75 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sementara penjaminan bunga simpanan rupiah untuk BPR naik 25 bps menjadi 9,25 persen dari sebelumnya tercatat 9 persen.

Sedangkan untuk simpanan valuta asing di bank umum masih berada di level yang sama yakni 2 persen.

"Ini berlaku untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Destry di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Destry menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut.

Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

"Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Nasabah Harus Cermati Penawaran Bunga Simpanan

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya