Pemerintah Siapkan Beasiswa bagi Putra-Putri PNS Kemenkeu Korban Lion Air JT 610

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah penghargaan bagi jajaran PNS Kemenkeu yang jadi korban pesawat Lion Air JT 610.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Okt 2018, 15:15 WIB
Sri Mulyani .doc: Twitter @ditjenpajakri

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah penghargaan bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Salah satu bentuk penghargaan adalah pemberian beasiswa putra dan putri para korban. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.

"Dari pemerintah itu ada beasiswa untuk putra-putrinya mereka. Ada beasiswa berdasarkan PP 70/2015. Kita lihat dari PP itu," kata dia, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Selain itu, kata dia, berdasarkan amanat peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), para korban akan mendapat tunjangan sebanyak 48 kali gaji pokok. Tunjangan itu akan diberikan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610.

"Kalau kita sesuai PP mengenai ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok, tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gapoknya (gaji pokok)," ujar dia.

"Kami akan tetap mengevaluasi, dari kami sendiri sebetulnya ada mobilisasi dana dari Kemenkeu yang mungkin bisa kita gunakan untuk para korban. Karena prosesnya masih jalan, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro SDM, untuk melihat apa saja opsinya," tutur dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 


Kemenkeu Siapkan Tunjangan bagi 21 Pegawai Korban Pesawat Lion Air Jatuh

Sri Mulyani bertemu keluarga penumpang Lion Air JT-610. Dok: @DitjenPajakRI

Sebelumnya, sebanyak 21 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menjadi korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para pegawai ini bisa mendapatkan penghargaan berupa kenaikan tunjangan hingga Rp 50 juta yang diberikan kepada pihak keluarga.

"Kalau di Kemenkeu kita akan lihat aturan yang ada. Kemarin, Jasa Raharja berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), seluruh penumpang meninggal mendapat kenaikan tunjangan menjadi Rp 50 juta," jelas dia di Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.

Selain Jasa Raharja, terdapat perhitungan pemberian tunjangan lain, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau kita sesuai Peraturan Pemerintah mengenai ASN, itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak, karena yang dihitung gaji pokoknya," jelas dia.

Sebelum memastikan pemberian tunjangan kepada 21 pegawai Kemenkeu tersebut, ia menyatakan harus menyempatkan diri untuk duduk bersama dengan tim dari Biro SDM Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

"Kami akan tetap mengevaluasi. Dari kami sendiri sebetulnya ada mobilisasi dana dari Kemenkeu yang mungkin bisa kita gunakan untuk para korban," ungkap dia.

Tak hanya para korban saja yang diberi tunjangan, tapi juga putra putri dari korban. "Dari  pemerintah juga itu ada beasiswa untuk putra putrinya mereka," ujar Sri Mulyani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya