Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta Selatan

Penertiban alat peraga kampanye ini akan menyasar 800 masjid, 1.500 musala, gereja, vihara, pura, puskesmas, dan fasilitas milik pemerintah lainnya di wilayah Kota Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 30 Okt 2018, 18:26 WIB
Bawaslu DKI merilis sejumlah pelanggaran yang telah ditangani selama Pilkada DKI 2017 baik putaran pertama dan kedua. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan bersama pemerintah kota mengadakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan serentak selama tiga hari sejak Senin di wilayah Kota Jakarta Selatan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, banyak alat peraga dan bahan kampanye milik calon legislatif (caleg) dari DPR, DPD, hingga unsur calon presiden dan calon wakil presiden yang masih melanggar aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

"Penertiban ini ditujukan untuk menata Jakarta agar (enak) dipandang. Ada 23 titik yang harus bebas alat peraga kampanye, diantaranya fasilitas ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan gedung pemerintahan," ujar Marullah, seperti dilansir Antara, Selasa (30/10/2018).

Marullah menegaskan, penertiban akan menyasar 800 masjid, 1.500 musala, gereja, vihara, pura, puskesmas, dan fasilitas milik pemerintah lainnya di wilayah Kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muhtar Taufik, pihaknya telah menindak 253 alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar aturan di Jakarta Selatan.

"Kewenangan Bawaslu tingkat kota sampai kecamatan dan kelurahan yakni mengawasi dan juga mencegah dan menindak pelanggaran-pelanggaran. Dari 23 titik yang dilarang, di Jakarta Selatan ada kurang lebih lima sampai tujuh titik," ucap Muhtar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Masa Kampanye

Warga menunjukan kertas surat suara di TPS Utan Panjang, Jakarta, Minggu (19/2). Sebelumnya, ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memaparkan temuan adanya lima orang yang melanggar dalam pencoblosan, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye berlangsung dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Sementara itu, masa tenang berlaku pada 14-16 April 2019.

Pemilu serentak calon presiden-calon wakil presiden dan calon legislatif akan berlangsung pada 17 April 2019. Setidaknya, ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

Kemudian Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Solidaritas Indonesia. Sisanya, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya