Manajer hotel, Firman Syahaputra (34) mendapat hukum cambuk setelah tertangkap mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Firman dicambuk karena terbukti melakukan mesum dengan karyawati bernama Nur Fadilah (21). (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Polisi syariah menggiring manajer hotel, Firman Syahaputra (34) saat akan dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Firman mendapat hukum cambuk sebanyak 28 kali. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Ekspresi manajer hotel, Firman Syahaputra (34) saat mendapat hukum cambuk setelah tertangkap mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Eksekusi cambuk terhadap Firman dan pasangannya digelar di halaman Masjid Baitul Musyahadah. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Polisi syariah menempatkan seorang karyawati bernama Nur Fadilah (21) saat akan dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Nur dan pasangannya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang karyawati bernama Nur Fadilah (21) bersiap jelang dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Nur dan pasangannya terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang karyawati bernama Nur Fadilah (21) mendapat hukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Nur mendapat hukuman sebanyak 23 cambukan. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Polisi syariah membawa Nur Fadilah (21) usai dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Ikhtilat adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak. (Chaideer Mahyuddin/AFP)