PAN Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Taufik Kurniawan

PAN selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus apa pun. Termasuk yang membelit Taufik Kurniawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2018, 18:51 WIB
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno memberi sambutan pada acara Temu Instruktur Perkaderan Nasional, DPP PAN, Jakarta, (31/1). PAN melakukan penjaringan dini terhadap calon anggota legislatif yang akan maju pada Pileg 2019. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum jika diminta oleh Taufik Kurniawan.

"Kalau beliau minta, pasti akan dipertimbangkan. Namanya juga masih kader," kata Eddy saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/10/2018).

PAN, kata Eddy, selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus apa pun. Meski pada dasarnya partai besutan Amien Rais ini tidak pernah menolerir kadernya yang melakukan korupsi.

"Besar kecilnya kasus korupsi tetap korupsi, merupakan kebijakan partai kita tidak pernah menolerir kadernya korupsi. Tapi kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, jadi sampai dengan ada keputusan hukum yang tetap, kita masih menganggap bahwa Pak Takur (Taufik Kurniawan) adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ungkapnya.

Eddy menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan bagaimana status Taufik Kurniawan di kepengurusan partai maupun di DPR. Kata dia, PAN masih fokus pada penanganan kasus.

 


Lihat Perkembangan Kasus

Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (kedua kiri) didampingi Ketua Panitia Ahmad Bakri saat konfrensi pers Refleksi 20 Tahun Reformasi di Jakarta, Jumat (18/5). Refleksi akan digelar di komplek DPR/MPR pada Senin 21 Mei 2018. (Liputan6.com)

"Belum, kita fokus dulu ke kasusnya, kita liat dulu perkembangan seperti apa, nanti kita bahas secara internal tentang hal-hal yang tidak berkaitan dengan kasus hukum tapi berkaitan dengan keorganisasian, kita bahas setelah kita bisa ketahui duduk permasalahan dari kasus hukumnya," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia disangka menerima gratifikasi Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.

"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya