Penyusunan RAPBN 2019 Bebas dari Kepentingan Politik

Ada asas keseimbangan dalam proses penyusunan RUU APBN 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Okt 2018, 19:10 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) telah menyutujui Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2019. RUU tersebut masih harus disahkan untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, proses penyusunan RUU APBN 2019 tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik meski ada pemilihan umum (pemilu) presiden di tahun tersebut.

"Saya rasa yang dibahas selama ini masih di dalam koridor yang cukup baik dan positif," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dia mengungkapkan, semua anggota dewan tidak ada yang menyimpang dari peranan mereka sebagai wakil rakyat dalam menyampaikan pandangan.

"Apa yang diperjuangkan oleh para anggota dewan baik melalui fraksi, melalui komisi masih di dalam tingkat yang memang sesuai dengan mandat konstitusi mereka. Dan juga pada saat yang sama, dinamika untuk selalu menjaga APBN secara hati hati juga muncul," ujarnya.

Lebih jauh Menkeu Sri Mulyani menjelaskan ada asas keseimbangan dalam proses penyusunan RUU APBN 2019.

"Jadi dalam hal ini ada semacam balance atau keseimbangan antara satu sisi memperjuangan aspirasi tapi di sisi lain mereka mengharapkan APBN yang kredibel dan yang hati hati. Jadi kita menampung semua ini dan memang di dalam RUU yang sudah disampaikan oleh bapak Presiden juga spiritnya seperti itu. Jadi kita melihat cukup baik," tutupnya.

 


Rincian Asumsi Makro

Sebanyak 14 perwakilan partai politik foto bersama usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini asumsi dan postur RAPBN 2019 yang disetujui Banggar dan Pemerintah yang akan disahkan menjadi UU APBN di sidang Paripurna:

1. Asumsi dasar Ekonomi Makro

- Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen

- Inflasi 3,5 persen

- Nilai tukar 15.000 per dolar AS

- Suku bunga SPN 5,3 persen

- Harga minyak mentah (ICP) USD 70 per barel

- Lifting minyak 775.000 barel per hari (bph)

- Lifting gas 1,25 juta barel setara minyak

2. Asumsi dasar target pembangunan ekonomi

- Pengangguran 4,8-5,2 persen

- Kemiskinan 8,5-9,5 persen

- Rasio gini 0,380-0,385

- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,982.

3. Pendapatan dan Belanja Negara

- Pendapatan negara Rp 2.165,1 triliun

- belanja negara Rp 2.462,3 triliun.

Dengan ansumsi tersebut ditargetkan defisit anggaran Rp 297,2 triliun atau tetap berada di 1,84 persen dan primary balance atau keseimbangan primer sebesar Rp 21,3 triliun.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya