Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah tambahan alat peraga kampanye, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang boleh dipasang oleh peserta Pemilu 2019. Jumlahnya adalah lima buah di setiap kelurahan dan desa.
"Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak 5 per desa dan kelurahan," ujar Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Dengan demikian, kata dia, diharapkan alat peraga kampanye dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan yang ada.
Sementara itu, KPU, menurut Wahyu, akan memfasilitasi 16 alat peraga kampanye bagi peserta pemilu di setiap kabupaten dan kota, sesuai dengan anggaran yang ada.
"16 alat peraga diberikan kepada capres-cawapres, partai politik (sebagai peserta pemilu), dan calon anggota DPD (perseorangan)," ucapnya.
Menurut dia, untuk calon legislatif (caleg) diserahkan kepada partai politiknya. Para caleg, kata Wahyu, nantinya dapat memberikan desain alat peraga kampanye miliknya ke partai politik terlebih dahulu, kemudian melalui partai politik diajukan ke KPU.
"Hal ini karena peserta pemilu adalah partai politik bukan, calon legislatif," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Sementara itu, terkait tempat pemasangan, Wahyu menyebut hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatur.
"Pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul untuk kampanye dilakukan mulai 21 Maret 2019-13 April 2019," jelas Wahyu.
Advertisement