Viral, Emak-Emak Mengamuk Saat Kena Operasi Zebra di Gorontalo

Hari pertama Operasi Zebra di Gorontalo diwarnai kejadian unik. Seorang emak-emak melawan polisi saat hendak ditilang karena melawan arus.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 31 Okt 2018, 13:03 WIB
Hari pertama Operasi Zebra di Gorontalo diwarnai kejadian unik. Seorang emak-emak melawan polisi saat hendak ditilang karena melawan arus. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim).

Liputan6.com, Goronatalo - Hari pertama Operasi Zebra di Gorontalo diwarnai kejadian unik. Emak-emak berinisial YA melawan polisi saat hendak ditilang di ruas Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Bahkan video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Pantauan Liputan6.com menemukan, kejadian itu berlangsung saat YA hendak pulang bersama suaminya, usai makan di salah satu warung makan yang lokasinya tidak jauh dari Operasi Zebra. Saat itu YA dirinya sudah melintas lawan arah.

"Memang benar kami tidak lagi lewat jalur yang sebenarnya, karena lokasi kami sudah sangat dekat dengan pertigaan yang akan kami lalui. Namun tiba-tiba ada polisi yang datang menghampiri kami," ujarnya.

Tak hanya itu, YA yang merupakan warga Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia juga menyesalkan sikap petugas. Pasalnya, cukup banyak pengendara roda dua bebas berlalu-lalang tanpa menggunakan helm namun tidak ditindak. Bahkan dia juga menyayangkan cara pihak polisi yang tidak menggunakan sapa santun sebagaimana mestinya.

"Tiba-tiba langsung mencabut kunci motor saya. Saya kaget mereka malah tanya mana SIM , STNK. Saya hanya pergi ke warung, enggak bawa SIM. Polisi maksa bawa motor kami, kasar, nada suaranya juga tinggi," ungkap YA.

Prosedur penilangan yang dilakukan pihak kepolisian pun dipertanyakan YA. Mengingat pada saat itu tidak ada papan operasi yang biasanya terletak di tengah jalan saat operasi lalu-lintas berlangsung.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Pohuwato AKP Okta Rahmansyah, SIK, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Lantas Polres Pohuwato sudah sesuai prosedur. Sebagaimana yang diatur pada undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan PP Nomor 80 tahun 2012, dalam proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ada dua sistem. Pertama, sistem hunting sebagaimana yang dilakukan pada saat itu, dan kedua sistem stasioner. Kalau pakai papan tilang itu yang namanya stasioner.

"Pelaksanaan patroli dalam pasal 1.1 KUHAP jika tertangkap tangan anggota bisa melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan tanpa harus ada surat perintah. Patroli itu kita sudah lengkapi surat perintah," ungkap Okta menambahkan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya