Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat. Sunjaya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GAR (Gatot Rachmanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Penyitaan
KPK kembali menyita satu unit kendaraan roda empat dari kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mobil jenis Honda Jazz itu didapat dari hasil penggeledahan di enam lokasi di Cirebon.
Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK di antaranya yakni, Kantor Dinas PUPR, Rumah Kepala Dinas PUPR, rumah Kepala Bidang Bintek, dan rumah saksi lain di Kabupaten Cirebon.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian serta 1 unit mobil Honda Jazz," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Sebelumnya, pada Minggu 28 Oktober 2018, tim penyidik juga menyita 3 mobil dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dari rumah dinas Bupati Sunjaya Purwadisastra, rumah mertua dan rumah anak Sunjaya. 3 unit mobil tersebut jenis Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement