Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ibu rumah tangga, Siti Awal Siregar. Istri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas suaminya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmaai, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Pemanggilan terhadap Siti diduga berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek-proyek di Labuhanbatu. Diketahui barang bukti sempat akan dibuang ke sungai oleh pihak keluarga Pangonal.
Selain Siti, penyidik juga turut memanggil satu saksi lainnya dari unsur swasta bernama Baikandi Harahap. Baikandi juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Pangonal.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Rp 576 juta
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1.5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.
Advertisement