[Tanya BPJS Kesehatan] Pelayanan Apa Saja yang Dijamin BPJS Kesehatan?

Bagi Anda peserta JKN-KIS yang masih sering bingung dengan pelayanan BPJS Kesehatan berikut selengkapnya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 31 Okt 2018, 11:40 WIB
Pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan (Ilustrasi/iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan

Pelayanan apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan?

Jawaban:

Pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialistik mencakup:

1) Administrasi pelayanan

2) Pelayanan promotif dan preventif

3) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

4) Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6) Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

7) Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

8) Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

 


Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1) Rawat jalan, meliputi:

a. Administrasi pelayanan

b. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

c. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e. Pelayanan alat kesehatan implant

f. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g. Rehabilitasi medis

h. Pelayanan darah

i. Pelayanan kedokteran forensik

j. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2) Rawat Inap yang meliputi:

a. Perawatan inap non intensif

b. Perawatan inap di ruang intensif

c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

 

Salam,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya