Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah melalui Jaksa Eksekusi pada Unit Labuksi sudah menerima pembayaran uang pengganti US$ 2.150.000 ke rekening penampungan KPK.
Advertisement
"Istri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya, Andi Narogong juga telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,186 miliar dan US$ 350 ribu. Andi juga sudah membayar denda Rp 1 miliar atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 Milyar dan US$ 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini," kata Febri.
Diketahui, Mahkamah Agung memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Lapas Tangerang
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"Jaksa eksekutor KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah saat ini tak hanya menempatkan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," kata dia.
Advertisement